TEMANI

Sirah Nabawiyah · Bagian VI · Periode Madinah

Pembangunan Masyarakat Madinah

Masjid, ukhuwah, piagam, dan pentahapan syariat

Masjid Nabawi dan persaudaraan Muhajirin-Anshar, Piagam Madinah, perubahan kiblat, pensyariatan ibadah pokok, Ashabus Suffah, hingga pengharaman khamr secara bertahap.

6.1 Pembangunan Masjid Nabawi dan Ukhuwah

Sesampainya di Madinah, langkah pertama Nabi ﷺ adalah membangun Masjid Nabawi, yang berfungsi bukan hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga pusat pemerintahan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Beliau kemudian mempersaudarakan (muakhah) kaum Muhajirin (yang berhijrah dari Makkah) dengan kaum Anshar (penduduk asli Madinah yang menolong), sehingga masing-masing muhajirin memiliki saudara Anshar yang berbagi harta dan tempat tinggal — sebuah teladan solidaritas yang dipuji Al-Qur'an:

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

“Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).”

— QS. Al-Hasyr: 9

Di antara pasangan persaudaraan yang masyhur adalah antara Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhair, dan antara 'Abdurrahman bin 'Auf dengan Sa'ad bin Ar-Rabi'. Sa'ad, yang tergolong kaya di antara kaum Anshar, bahkan menawarkan separuh hartanya dan salah satu dari dua istrinya kepada 'Abdurrahman bin 'Auf, namun 'Abdurrahman dengan santun menolak dan hanya meminta ditunjukkan arah pasar agar dapat berdagang sendiri — sebuah kisah yang menggambarkan tingginya harga diri dan etos kerja generasi awal Muslimin di tengah semangat berbagi yang luar biasa.

Selain membangun ukhuwah, Nabi ﷺ juga menetapkan adzan sebagai penanda waktu shalat, setelah bermusyawarah dengan para sahabat dan akhirnya memilih suara panggilan manusia (bukan lonceng seperti Nasrani atau terompet seperti Yahudi) berdasarkan mimpi 'Abdullah bin Zaid yang dibenarkan oleh wahyu. Bilal bin Rabah kemudian ditunjuk sebagai muadzin pertama dalam Islam karena suaranya yang merdu dan lantang.

6.2 Piagam Madinah (Shahifat Al-Madinah)

Untuk mengatur kehidupan bersama antara kaum Muslimin (Muhajirin dan Anshar), komunitas Yahudi, dan kelompok lain di Madinah, Nabi ﷺ menyusun sebuah konstitusi tertulis yang dikenal sebagai Piagam Madinah, yang oleh banyak sejarawan dianggap sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama dalam sejarah yang mengatur hubungan antar-komunitas berbeda agama dalam satu negara-kota. Piagam ini, yang teksnya diriwayatkan Ibnu Ishaq dalam Sirahnya, terdiri dari puluhan pasal yang antara lain menetapkan:

  • Kaum Muslimin dari Quraisy (Muhajirin) dan Yatsrib (Anshar) merupakan satu umat (ummatan wahidah), berbeda dari umat manusia lainnya.
  • Setiap kelompok bertanggung jawab menanggung diyat (denda darah) dan tebusan tawanan bagi anggotanya sendiri sesuai kebiasaan yang berlaku.
  • Kebebasan beragama diberikan bagi komunitas Yahudi yang turut serta dalam perjanjian ini — mereka bebas menjalankan agama mereka, sebagaimana kaum Muslimin bebas menjalankan agama mereka.
  • Kewajiban bersama untuk saling membela Madinah dari serangan musuh luar, dan larangan bagi pihak mana pun untuk bersekutu dengan musuh yang menyerang salah satu pihak dalam perjanjian.
  • Madinah dinyatakan sebagai kota suci (haram) bagi seluruh pihak yang terikat dalam piagam ini.
  • Pengakuan Nabi ﷺ sebagai pemimpin tertinggi Madinah serta pemutus perkara akhir ketika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak yang berikrar.

Piagam ini secara efektif mengubah Madinah dari kumpulan suku-suku yang saling bertikai (terutama permusuhan panjang antara Aus dan Khazraj yang berpuncak pada Perang Bu'ats sebelum kedatangan Islam) menjadi satu entitas politik yang terorganisir di bawah kepemimpinan Nabi ﷺ.

6.3 Hubungan dengan Komunitas Yahudi Madinah

Meskipun Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama dan perlindungan bagi komunitas Yahudi, hubungan ini mengalami ketegangan seiring waktu akibat pelanggaran perjanjian oleh sebagian mereka.

Bani Qainuqa', kaum Yahudi yang berprofesi sebagai pandai emas dan pedagang, diusir dari Madinah pada tahun 2 H setelah salah seorang dari mereka melecehkan seorang wanita Muslimah di pasar hingga memicu kekacauan, dan mereka kemudian secara terang-terangan mengancam permusuhan terhadap kaum Muslimin.

Bani Nadhir diusir pada tahun 4 H setelah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Nabi ﷺ dengan menjatuhkan batu besar dari atap saat beliau bertamu ke perkampungan mereka, peristiwa yang diabadikan dalam surat Al-Hasyr. Adapun Bani Quraizhah akan dibahas dalam konteks Perang Khandaq, karena pengkhianatan mereka terjadi di tengah pengepungan besar tersebut.

6.4 Perubahan Kiblat

Pada tahun kedua Hijriyyah, turun perintah Allah untuk mengubah arah kiblat shalat dari Masjidil Aqsha di Yerusalem ke Ka'bah di Makkah:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Sungguh Kami melihat mukamu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”

— QS. Al-Baqarah: 144

6.5 Pensyariatan Ibadah-Ibadah Pokok

Tahun kedua Hijriyyah menjadi tahun penetapan sebagian besar ibadah pokok Islam, melengkapi shalat yang telah diwajibkan sejak peristiwa Mi'raj di Makkah. Pada tahun ini Allah mewajibkan puasa Ramadhan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

— QS. Al-Baqarah: 183

Pada tahun yang sama disyariatkan pula zakat fitrah dan shalat 'Id, disusul penetapan rincian zakat mal (harta) dengan nisab dan kadarnya. Adapun kewajiban haji ditetapkan kemudian pada periode Madinah akhir (mayoritas ulama menyebut tahun 9 atau 10 H) melalui firman Allah dalam QS. Ali 'Imran: 97.

Dengan demikian, rukun Islam yang lima terbangun secara bertahap sepanjang dua puluh tiga tahun kenabian — sebuah proses pentahapan (tadarruj) yang menjadi ciri khas metode pembinaan syariat, dimulai dari penanaman akidah tauhid selama tiga belas tahun di Makkah sebelum hukum-hukum praktis diturunkan di Madinah.

Catatan: 'Aisyah radhiyallahu 'anha menjelaskan hikmah ini dalam riwayat Al-Bukhari: seandainya yang pertama turun adalah larangan minum khamr atau zina, niscaya orang-orang akan berkata "kami tidak akan meninggalkannya selamanya"; namun yang pertama turun adalah surat-surat yang menanamkan iman kepada Allah dan hari akhir, sehingga ketika halal-haram diturunkan kemudian, hati manusia telah siap menerimanya.

6.6 Ashabus Suffah: Pusat Pendidikan Pertama di Masjid Nabawi

Di sudut Masjid Nabawi, Nabi ﷺ menyediakan tempat berteduh beratap (suffah) bagi kaum Muslimin yang miskin, tidak memiliki keluarga, atau baru datang ke Madinah tanpa tempat tinggal. Penghuni tempat ini dikenal sebagai Ashabus Suffah, yang jumlahnya berkisar antara 70 hingga 400 orang tergantung masa, dan hidup dari sedekah kaum Muslimin serta pembagian langsung dari Nabi ﷺ.

Di antara mereka terdapat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang kelak dikenal sebagai sahabat paling banyak meriwayatkan hadits karena senantiasa menyertai Nabi ﷺ tanpa disibukkan urusan dagang atau pertanian sebagaimana sahabat lain. Ashabus Suffah menjadi cikal bakal lembaga pendidikan dan sosial dalam Islam, tempat mereka mempelajari Al-Qur'an dan hadits secara intensif sekaligus menerima santunan dari baitul mal dan kaum Muslimin yang mampu.

6.7 Pembentukan Hukum Secara Bertahap: Pengharaman Khamr

Salah satu bukti kebijaksanaan syariat Islam dalam sirah Nabawiyyah adalah proses pengharaman minuman keras (khamr) yang dilakukan secara bertahap, bukan seketika, mengingat betapa mengakarnya kebiasaan ini dalam budaya Jahiliyyah. Proses ini terekam jelas dalam beberapa asbabun nuzul yang berurutan.

Tahap pertama, Allah menurunkan ayat yang menyebutkan sisi mudarat lebih besar dibanding manfaat khamr, sebagai respons atas pertanyaan sebagian sahabat termasuk 'Umar bin Al-Khaththab yang sejak awal tidak menyukai khamr:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."”

— QS. Al-Baqarah: 219

Tahap kedua turun setelah seorang sahabat mengimami shalat dalam keadaan mabuk dan salah membaca surat Al-Kafirun, sehingga Allah melarang shalat dalam keadaan mabuk:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”

— QS. An-Nisa': 43

Tahap ketiga dan terakhir turun setelah terjadi perkelahian di antara sekelompok sahabat Muhajirin dan Anshar yang mabuk dalam sebuah jamuan, memicu 'Umar bin Al-Khaththab berdoa dengan sungguh-sungguh memohon penjelasan tuntas dari Allah, hingga akhirnya turun larangan mutlak:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

— QS. Al-Ma'idah: 90

Begitu ayat ini turun dan diumumkan, riwayat-riwayat sirah mencatat penduduk Madinah serentak menumpahkan khamr yang tersimpan di rumah-rumah mereka hingga mengalir di jalanan kota — sebuah ketaatan spontan dan menyeluruh yang jarang ditemukan dalam sejarah reformasi sosial mana pun.

6.8 Pernikahan Zainab binti Jahsy dan Penghapusan Praktik Anak Angkat

Salah satu peristiwa penting dalam sirah Madinah yang memiliki dampak hukum besar adalah pernikahan Nabi ﷺ dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha, sepupu beliau sendiri. Sebelumnya, Zainab dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi ﷺ, atas anjuran beliau sendiri untuk menghapus kesenjangan status sosial antara bangsawan dan mantan budak. Namun pernikahan ini mengalami ketidakcocokan dan akhirnya berujung perceraian.

Allah kemudian memerintahkan Nabi ﷺ untuk menikahi Zainab setelah masa idahnya selesai, dengan tujuan utama menghapuskan tradisi Jahiliyyah yang menyamakan status anak angkat dengan anak kandung, termasuk dalam hal larangan menikahi mantan istri anak angkat — sebuah praktik yang saat itu dianggap tabu besar oleh masyarakat Arab:

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (Zainab) supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya.”

— QS. Al-Ahzab: 37

Peristiwa ini sekaligus menjadi penegasan akhir atas larangan menisbatkan anak angkat kepada nama ayah angkatnya, yang telah dijelaskan sebelumnya dalam surat yang sama:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”

— QS. Al-Ahzab: 5

Sejak saat itu, Zaid bin Haritsah — yang sebelumnya dikenal dengan nama "Zaid bin Muhammad" — kembali dinisbatkan kepada ayah kandungnya, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri kelak ditegaskan dalam Al-Qur'an bukanlah ayah kandung dari seorang laki-laki dewasa mana pun, melainkan Rasulullah dan penutup para nabi (QS. Al-Ahzab: 40).

Catatan: Peristiwa ini menunjukkan bahwa syariat Islam, meski turun kepada pribadi Nabi ﷺ, sering kali membawa ketentuan yang secara sosial terasa berat bagi beliau pribadi namun tetap disampaikan apa adanya — sebuah bukti lain bahwa Al-Qur'an bukanlah karangan pribadi yang disesuaikan dengan kenyamanan pembawanya.

6.9 Dua Kisah Keteladanan: Julaibib dan Hassan bin Tsabit

Di antara riwayat sahih yang jarang diangkat namun sarat pelajaran adalah kisah Julaibib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat berperawakan pendek dan kurang rupawan, tanpa nasab yang dikenal, yang dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat Madinah. Ketika Nabi ﷺ hendak menikahkannya dengan seorang wanita Anshar, orang tua wanita tersebut awalnya menolak karena memandang rendah Julaibib, hingga sang putri sendiri menegur orang tuanya dan menerima pilihan Nabi ﷺ dengan penuh keridhaan, seraya berkata bahwa ia tidak akan menyia-nyiakan pilihan Rasulullah ﷺ.

Julaibib kemudian gugur syahid dalam sebuah pertempuran, dan ketika Nabi ﷺ mencarinya di antara para syuhada, beliau menemukan jasadnya telah berhasil membunuh tujuh orang musuh sebelum gugur. Beliau kemudian mengusap jasad Julaibib seraya bersabda, "Ia bagian dariku dan aku bagian darinya," diulang tiga kali (HR. Muslim, no. 2472) — sebuah pengangkatan derajat luar biasa bagi seorang yang dulu dipandang rendah oleh masyarakatnya, menggambarkan prinsip kesetaraan mendasar dalam Islam bahwa kemuliaan sejati diukur dengan takwa, bukan nasab atau rupa.

Kisah lain yang menunjukkan keluasan strategi dakwah Nabi ﷺ adalah peran Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, penyair Anshar yang ditugaskan khusus membela Islam dan membalas ejekan para penyair Quraisy melalui syair-syair tajam, sebuah medium yang pada masa itu memiliki pengaruh besar layaknya media massa. Nabi ﷺ bahkan pernah menyediakan mimbar khusus baginya di Masjid Nabawi dan bersabda mendoakannya:

اهْجُهُمْ، أَوْ هَاجِهِمْ، وَجِبْرِيلُ مَعَكَ

“Balaslah ejekan mereka (dengan syair), dan Jibril bersamamu (menolongmu).”

— HR. Al-Bukhari, no. 6153 dan Muslim, no. 2486