Panduan Istinja & Najis
Membersihkan kotoran dan najis
Istinja adalah membersihkan tempat keluarnya kotoran (buang air) dengan air atau dengan batu/benda kering yang menyucikan. Detail tuntunannya datang dari hadits-hadits shahih Nabi ﷺ. Bab ini juga memuat catatan tentang najis yang paling relevan sehari-hari: air kencing, madzi, dan darah haid — beserta cara membersihkannya sesuai nash.
1. Beristinja dengan Air
Membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan air hingga bersih. Ini kebiasaan Nabi ﷺ dan cara yang paling utama.
Beliau beristinja dengan air. — HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271a, dari Anas bin Malik.
2. Atau dengan Minimal Tiga Batu/Benda Kering
Jika tidak ada air, boleh membersihkan dengan batu atau benda kering yang suci dan menyucikan, dengan minimal tiga buah/tiga usapan.
Beliau melarang kami beristinja dengan kurang dari tiga batu. — HR. Muslim no. 262a, dari Salman al-Farisi.
3. Gunakan Tangan Kiri
Beristinja dan membersihkan kemaluan menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan.
"Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, dan jangan pula membersihkannya (dari kotoran) dengan tangan kanan." — HR. Bukhari no. 153, dari Abu Qatadah; dikuatkan hadits Salman (Muslim no. 262a).
4. Jangan Memakai Tulang atau Kotoran Hewan
Tulang dan kotoran hewan tidak boleh dipakai untuk beristinja karena tidak menyucikan.
Beliau melarang kami beristinja dengan tulang atau kotoran hewan. — HR. Muslim no. 262a, dari Salman al-Farisi.
5. Najis: Menjaga Diri dari Air Kencing
Bersungguh-sungguh menjaga badan dan pakaian dari cipratan air kencing, karena meremehkannya termasuk dosa besar dan sebab siksa kubur.
Nabi ﷺ menjelaskan salah satu penghuni kubur diazab karena tidak menjaga diri dari air kencingnya. — HR. Bukhari no. 1361; ditegaskan pula pada Bukhari no. 216.
6. Najis: Madzi Cukup Cuci Kemaluan dan Wudhu
Jika yang keluar adalah madzi (bukan mani), tidak wajib mandi; cukup mencuci kemaluan lalu berwudhu.
"Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu." — HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303a, dari Ali bin Abi Thalib.
7. Najis: Darah Haid pada Pakaian
Pakaian yang terkena darah haid dikerik/dikorek dahulu, digosok dengan air, lalu disiram; setelah itu pakaian boleh dipakai shalat.
Kerik dahulu, lalu gosok dengan air, kemudian siram, dan shalatlah dengannya. — HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291a, dari Asma' binti Abu Bakar.
8. Adab: Jangan Buang Air di Air Tergenang
Dilarang buang air kecil di air yang diam/tergenang lalu mandi darinya, demi menjaga kesucian dan kebersihan air.
"Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di air yang diam/tergenang, kemudian mandi darinya." — HR. Muslim no. 282a, dari Abu Hurairah.
Tentang berapa kali membersihkan dengan air, tidak ada nash shahih/hasan yang menetapkan angka baku; ukuran praktisnya adalah "sampai bersih". Adapun jika memakai batu/benda kering, batas minimalnya adalah tiga usapan/tiga batu. Cakupan daftar najis dalam fikih lebih luas; yang dicantumkan di sini hanya yang memiliki dalil paling eksplisit.
Rujukan: HR. Bukhari no. 150, 153, 227, 269, 216/1361; Muslim no. 262a, 271a, 282a, 291a, 303a