Panduan Ghusl (Mandi Janabat)
Bersuci dari hadats besar (junub)
Ghusl janabat adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar. "Jika kamu junub maka mandilah (bersucilah)." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6), dan "…sampai kamu mandi." (QS. An-Nisa' [4]: 43). Ghusl menjadi wajib karena dua sebab: (1) berhubungan suami-istri walaupun tidak keluar mani — "Apabila seseorang telah duduk di antara empat anggota tubuh istrinya lalu menggaulinya, maka wajiblah mandi." (HR. Bukhari no. 291); dan (2) keluarnya mani, termasuk karena mimpi basah, baik pada laki-laki maupun perempuan — "Ya, apabila ia melihat air (mani)." (HR. Bukhari no. 282, Muslim no. 313a). Tata cara paling lengkap diriwayatkan dari Aisyah (HR. Muslim no. 316a) dan Maimunah (HR. Muslim no. 317a, Bukhari no. 257).
1. Niat di Hati
Menghadirkan niat di dalam hati untuk mandi mengangkat hadats besar (janabat) karena Allah. Sebagaimana wudhu, tidak ada lafaz niat lisan khusus yang ditetapkan hadits shahih/hasan; payungnya adalah kaidah umum niat.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
INNAMAL A'MAALU BINNIYYAAT.
Artinya: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”
HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907a, dari Umar bin Khattab.
2. Mencuci Kedua Telapak Tangan
Mengawali mandi dengan mencuci kedua telapak tangan dua atau tiga kali.
Beliau mencuci kedua telapak tangannya dua atau tiga kali. — HR. Muslim no. 317a; lihat pula Bukhari no. 257, dari Maimunah.
3. Mencuci Kemaluan dengan Tangan Kiri
Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Lalu beliau mencuci kemaluannya, dan dalam riwayat lain disebutkan dengan tangan kirinya. — HR. Muslim no. 316a dan 317a, dari Aisyah dan Maimunah.
4. Berwudhu seperti Wudhu Shalat
Berwudhu dengan sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat, sebagai bagian dari kesempurnaan ghusl.
Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya untuk shalat. — HR. Muslim no. 316a, dari Aisyah; sama pula dalam riwayat Maimunah.
5. Menyela Pangkal Rambut lalu Menyiram Kepala Tiga Kali
Memasukkan jari-jari yang telah dibasahi ke pangkal rambut agar air sampai ke kulit kepala, lalu menuangkan air ke kepala tiga kali cidukan.
Beliau memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut … lalu menuangkan tiga cidukan air ke kepalanya. — HR. Muslim no. 316a, dari Aisyah.
6. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Mengguyur dan meratakan air ke seluruh badan hingga tidak ada bagian yang kering. Inilah inti dan rukun ghusl.
Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya. — HR. Muslim no. 316a; dalam riwayat Bukhari no. 257: lalu beliau menyiram tubuhnya.
7. Mencuci Kedua Kaki di Akhir (Riwayat)
Bergeser sedikit dari tempat mandi lalu mencuci kedua kaki di akhir. Ini disebut dalam sebagian riwayat; sebagian riwayat lain tidak menyebutkannya, dan keduanya sama-sama shahih.
Kemudian beliau bergeser lalu mencuci kedua kakinya. — HR. Muslim no. 317a, Bukhari no. 257.
Inti (batas minimal) yang sah adalah meratakan air ke seluruh badan, sesuai perintah ayat "fath-thahharuu". Bentuk yang paling sempurna dan aman tetap mengikuti praktik Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan Aisyah dan Maimunah. Berkumur dan istinsyaq di dalam ghusl termasuk yang diperselisihkan wajib atau sunnahnya (Malikiyyah & Syafi'iyyah menilainya sunnah; Hanafiyyah & Hanabilah banyak yang mewajibkan) — untuk amannya, kerjakan keduanya. Tentang mencuci kaki di akhir setelah bergeser tempat, riwayat shahih bervariasi; mengikuti salah satu bentuknya sudah cukup.
Rujukan: QS. Al-Ma'idah 5:6; QS. An-Nisa' 4:43; HR. Bukhari no. 291, 282, 257; Muslim no. 316a, 317a, 313a